Deregulasi dan Debirokrasi Sektor Pertanian untuk Dongkrak Investasi

udin abay | Senin, 21 Mei 2018 , 12:51:00 WIB

Swadayaonline.com - Jakarta, 21 Mei 2018 - Sejak beberapa tahun yang lalu Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan sejumlah langkah untuk perbaikkan iklim investasi. Kebijakan ini menghasilkan   tren peningkatan investasi di sektor pertanian periode tahuan 2013-2017 yang mencapai 56,7. Capaian investasi tersebut tidak lepas dari beberapa upaya diantaranya deregulasi dan perbaikan layanan yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian berdasarkan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

"Sesuai arahan Presiden, ada dua hal yang perlu dilakukan untuk menjadi negara maju yakni investasi dan ekspor. Deregulasi dan percepatan pelayanan menjadi upaya kita untuk mendorong hal tersebut," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nilai investasi baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA)  di sektor pertanian mencapai Rp45,90 triliun pada 2017, atau meningkat dari Rp29,30 pada 2013. Jika di rata-ratakan, terjadi peningkatan investasi dalam lima tahun terakhir sebesar 14,2 persen.

Peningkatan terbesar ada di PMDN, dari Rp6,94 triliun tahun 2013 menjadi Rp22,88 triliun di 2017 dengan dominasi subsektor perkebunan, meski ada peningkatan untuk sektor subsektor hortkultura dan peternakan.Untuk PMA, terjadi trend penurunan investasi di bidang perkebunan, namun yang menarik adalah peningkatan signifikan di subsektor peternakan di tahun 2017.

Guna lebih meningkatkan iklim berusaha, Kementan juga sudah ada 50 Peraturan/Keputusan Menteri Pertanian yantg tertuang dalam Permentan No.10/Permentan/RC.200/3/2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian di Sektor Pertanian. Selain itu, Kementan juga menyederhanakan 15 Permentan ke dalam 1 Permentan, dan mencabut 140 Permentan terkait tahun anggaran. Deregulasi yang dipangkas meliputi berbagai bidang mulai perbenihan hingga pelayanan perkarantinaan dipelabuhan.

"Deregulasi itu merupakan hasil evaluasi kami terdapat 241 Peraturan/Keputusan Menteri Pertanian. Upaya deregulasi untuk mendorong kemudahan berinveatasi dan penyederhanaan layanan masih terus kami lakukan sampai benar-benar terasa manfaatnya," ungkap Amran.

Atas upaya Kementan tersebut, Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (9/4), secara khusus menyebut dua kementerian, yakni Kementan dan Kementerian ESDM, sebagai kementerian atau lembaga negara yang berhasil melakukan program deregulasi guna menunjang investasi dan ekspor.

_*Debirokrasi untuk Perbaikan Layanan*_
Selain menghapus peraturan yang menghambat pembangunan, upaya debirokrasi untuk percepatan pelayanan izin usaha bidang pertanian juga sudah dilakukan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga telah meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Padu Satu Kementan di kantor Selasa (15/5). 

Program ini memberikan pelayanan perijinan online sesuai pelaksanaan pelayanan perijinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) secara nasional. Padu Satu juga dilengkapi informasi umum tentang proses dan hasil pelaksanaan pembangunan pertanian, seperti data produksi dan kebutuhan konsumsi sejumlah komoditas. Data tersebut bersifat lintas-wilayah dan antar-waktu sehingga informasi yang dibutuhkan masyarakat selalu terbarui.

Layanan Padu Satu mengedepankan prinsip kepercayaan kepada pelaku usaha sehingga tidak dituntut beragam syarat memberatkan untuk memulai usaha. Pelaku usaha bisa melakukan beragam proses perizinan yang melibatkan lintas kementerian/lembaga mau pun pemerintah daerah hanya dengan melakukan satu kali pendaftaran. Padu Satu juga memberikan kepastian penyelesaian waktu perijinan.

"Padu Satu juga tidak menuntut banyak dokumen dalam proses aplikasinya. Beberapa dokumen dasar, seperti KTP dan NPWP akan langsung diakses dari database nasional. Sehingga, tidak perlu disediakan pelaku usaha," ujarnya.

Selain mempersingkat dan mempermudah pelayanan, Satu Padu juga memberikan standar fasilitas yang baik seperti ruang konsultasi dan pengaduan, hingga ruang laktasi bagi ibu menyusui. 

"Kami berharap peningkatan pelayanan publik Kementan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, serta menstimulasi pelaku usaha untuk terus berinvestasi di sektor pertanian," tukas Amran. SY/HMS