Pemerintah Akan Replanting 185.000 Hektar Kebun Sawit Rakyat

udin abay | Selasa, 22 Mei 2018 , 20:26:00 WIB

Swadayaonline.com - Tahun 2018, pemerintah akan melakukan replanting/peremajaan kebun sawit rakyat seluas 185.000 hektar melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). "Dana tersebut merupakan dari sawit untuk sawit, sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada petani untuk meremajakan kelapa sawit, pengembangan SDM, penguatan kelembagaan petani, sertifikasi ISPO, dan lainnya", kata Direktur Jenderal Perkebunan, Bambang, saat membuka Rapat Kerja Nasional Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun di ARCH Hotel Bogor yang dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Direktur BPDPKS (22/5/2018)

Peremajaan 185.000 hektar kelapa sawit akan dilakukan di 20 Provinsi dari 75 Kabupaten/Kota. Luasan tersebut sembilan kali lipat dari rencana luasan sawit tahun 2017 yang berasal dari dana BPDPKS. Dari usulan sementara luasan peremajaan tahun 2018 baru seluas 129.275 hektar di 20 provinsi dari 67 Kabupaten. "Target peremajaan 185.000 hektar itu belum final. Bisa bertambah, bisa juga berkurang, tergantung dari kesiapan daerah yang mau mereplanting. Kalau daerahnya kurang siap untuk melakukan peremajaan, maka anggarannya akan kita kurangi dari target yang diusulkan bahkan akan kita hilangkan. Tapi kalau sudah siap sekali, akan kita berikan sesuai target bahkab melebihi target yang diharapkan", ujar Bambang.

Untuk program replanting tahun 2018, BPDPKS telah menganggarkan 5 trilyun untuk 185.000 hektar, dimana setiap hektar anggarannya Rp. 25 juta. Menurut Bambang dana 25 juta tersebut sudah termasuk untuk pembiayaan kebutuhan petani melakukan penanaman tanaman sela di kebun sawitnya, sambil menunggu kebun sawitnya berproduksi. "Kegiatan replanting ini masih dalam persiapan, penanaman peremajaan sudah bisa dilakukan pada bulan September 2018 karena harua penanaman juga harua dilakukan waktu tanam yang tepat. Tetapi untuk perbenihan dan pembibitan semua sudah disiapkan oleh 11 industri benih benih nasional yang berada di sentra daerah replanting", tambahnya.

Dalam perjalannya, pencairan dana replanting agak terlambat secara nasional. Hal tersebut katena ada yang jurang sinergi antara Ditjen Perkebunan dengan BPDPKS yang membuat aturan sehingga memperlambat replanting. Misalnya dalam pedoman Ditjenbun sudah ada kemudahan di mana tidak diperlukan akad kredit antara bank dan petani dalam rangka pembiayaan P1, P2, dan P3, tetapi BPDPKS mensyaratkan, sehingga status lahan harus bersertifikat. Padahal dalam Pedum Ditjenbun tidak di syaratkan bersertifikat, asalkan lahannya jelas dan tidak bermasalah sudah bisa dicairkan dananya. "Tetapi sekarang sudah di sinkronkan, dan sudah tidak ada masalah lagi dalam pencairan angaran nantinya", tegas Bambang.

Hambatan lain yang membuat replanting terlambat yaitu bahwa kegiatannya harus dilakukan dalam satu kesatuan antara SDM dan sarplas. Saat ini SDM dan sarplasnya belum bisa cai, tetapi dana replantingnya sudah mau cair. "Harusnya SDM dan saplasbya dulu yang cair, baru kemudian dana replantingnya. Untuk itu saya minta kepada aparat di daerah untuk serius dan membantu mempersiapkan petani kelapa sawit layak benih, sehingga pada tahun pertama bisa mendapatkan fasilitas KUR. Jadi semua pejabat di daerah juga harus aktif mendorong bank daerah untuk menjadi bank pelaksana KUR", jelasnya. SY