Penas Ke-XV Untuk Memantapkan Kelembagaan Penyuluhan

udin abay | Senin, 21 November 2016 , 15:16:00 WIB

Swadayaonline.com - Pekan Nasional (Penas) Petani-Nelayan merupakan metode penyuluhan akbar yang digagas oleh tokoh petani nelayan sejak tahun 1971. Perayaan Penas XV tahun ini akan dilaksanakan tanggal 6-11 Mei 2017 di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh, Desa Lhong Raya, Banda Raya, Kota Banda Aceh. Penas XV yang bertema “Melaalui Penas Petani-Nelayan XV 2017 kita Mantapkan Kelembagaan Tani Nelayan dan Petani Hutan sebagai Mitra Kerja Pemerintah dalam rangka Kemandirian, Ketahanan dan Kedaulatan Pangan menuju Kesejahteraan Petani Nelayan Indonesia”.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementerian Pertanian, Pending Dadih Permana mengatakan tujuan dan sasaran penas untuk meningkatkan motivasi dan kegairahan petani-nelayan dan hutan serta masyarakat pelaku agribisnis dalam pembangunan sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berkerakyatan, berkelanjutan melalui kemitraan yang saling mennguntungkan dan momentum dalam penyampaian pesan gerakan modernisasi pembangunan pertanian di Indonesia serta menjadikan Indonesia sebagai pusat pangan dunia.

Tema kelembagaan yang diangkat, guna memantapkan kelembagaan petani dalam penyelenggaran penyuluhan. Dalam UU No. 23 untuk merampingkan kelembagaan dan birokrasi yang ada di daerah atau kelembagaan struktural yang ada di masing-masing daerah berbeda-beda, kini menjadi isu besar bagi penyuluhan pertanian yang berada di Kabupaten dan Kecamatan. Pada UU tersebut menata tentang kelembagaan penyuluh perikanan yang ditarik ke pusat, penyuluh kehutanan ditarik ke Provinsi. Namun menurut SK Mentan 5 Januari 2015 yang lalu, sejak UU No. 23 diundangkan bahwa penyelengarakan penyuluhan masih berpegang pada UU No.16.

“Prinsipnya sekarang yang ditata adalah penyelenggaraan pemerintahan, penyuluhan adalah sub bidang urusan dibidang pertanian sedangkan pertanian bidang urusan yang sifanya pilihan yang ada di daerah. Dalam UU tersebut ada yang “tidak disebut”. Sehingga Kementan mengambil antisipasi dengan menggunaan pasal 15 ayat 2 dan 4 bahwa penyelenggaran pemerintahan yang belum tercantum dalam lampiran maka bisa dibentuk penyelenggaraan sendiri melalui Perpres, dan Mentan sudah mengajukan bentuk kelembagaan dan kewenangan tersebut, tapi sampai sekarang Kemendagri belum memproses,” tegas Pending.

Ketua Kontak Tani-Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, Winarno mengatakan peserta yang akan hadir sekitar 35 ribu orang yang akan dihadiri Presiden RI Joko Widodo dan 9 Menteri yang terkait dengan pertanian, perikanan dan kehutanan yang akan melakukan temu wicara. “Acara tersebut sebagai ajang temu usaha, pengembangan teknologi serta menunjukkan kualitas agribisnis masing-masing daerah,” tambahnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pronvinsi Aceh, Zulkifli Hs, MM mengatakan Pemda Aceh telah menyiapkan segala sesuatunya untuk mensukseskan Penas XV. “Selain hotel-hotel, juga disiapkan rumah-rumah penduduk 16 Kecamatan untuk menampung tamu yang hadir. Hotel di Aceh tidak seperti di daerah lain yang berbintang, namun segi pelayanan yang baik menjadi tujuan utama. Transportasi dan infrastruktur juga juga sudah dibenahi, sehingga tamu yang hadir bisa nyaman,” tegasnya. SY