Programa Penyuluhan Sebagai Acuan dalam Pelaksanaan Tugas Penyuluhan Pertanian

udin abay | Selasa, 16 Oktober 2018 , 18:34:00 WIB

Swadayaonline.com - Enam puluh orang Peserta Pelatihan Dasar Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli bagi CPNS dari THL-TBPP Angkatan 22 – 23 yang berlatih di Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang mulai tanggal 26 September - 17 Oktober 2018, memperoleh materi tentang Programa Penyuluhan dan RKTP pada Senin (01/10/2018). Peserta menerima materi programa penyuluhan yang disampaikan oleh widyaiswara, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian. 

Selama pemberian materi programa penyuluhan, peserta praktik secara berkelompok membuat programa penyuluhan tingkat desa yaitu menyusun matriks rencana kegiatan untuk membedakan antara perilaku (berkaitan dengan pengetahuan, sikap, dan keterampilan) dan non perilaku (bagaimana mengupayakan kemudahan pelayanan dan pengaturan, terkait sarana prasarana penyuluhan diantaranya benih dan saprodi). Setelah itu, peserta secara individu mengisi matrik rencana kegiatan dengan menarik hasil Identifikasi Potensi Wilayah di wilayah binaan masing-masing dengan menggunakan pendekatan Participatory Rural Appraisal (PRA) untuk membuat perencanaan programa penyuluhan. 

Nelly Herlina, salah seorang peserta pelatihan dari Kabupaten Serang, disela-sela pembelajaran menyampaikan, “setelah mendapat pembelajaran programa penyuluhan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2016, sangat bermanfat untuk bekal kami di lapangan karena selama ini kami hanya memperoleh programa warisan. Penyusunan programa penyuluhan itu harus runtut dari pengambilan data primer dan sekunder dengan PRA dan dari hasil tersebut dilakukan analisis untuk menentukan urutan prioritas masalah hasil penggalian masalah di lapangan. Dari hasil analisa, dimasukkan kedalam matrik programa penyuluhan pertanian tingkat desa. Untuk membuat programa tingkat kecamatan maka digabungkan programa-programa di setiap desa kemudian dilakukan analisis kembali melalui kegiatan sarasehan, musrenbang tingkat kecamatan menjadi programa tingkat kecamatan, sehingga tersusun programa penyuluhan yang disusun bersama tim Pos Penyuluhan Perdesaan (Posluhdes).

Dengan memperoleh materi ini, kami bisa membuat perencanan penyuluhan terutama programa level kecamatan sebagai dasar membuat Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan (RKTP). Programa yang baik harus bisa menggambarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha di desa yang kita bina sehingga tujuan penyuluhan tercapai dengan baik.” SY/CTY