BPPSDMP Kementan Sosialisasikan Sertifikasi dan Pelatihan Vokasi Bidang Pertanian

udin abay | Rabu, 05 Desember 2018 , 13:53:00 WIB

Swadayaonline.com - Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Momon Rusmono membuka acara Sosialisasi SKKNI, KKNI, Sertifikasi dan Pelatihan Vokasi Bidang Pertanian serta penyerahan sertifikat kelembagaan pelatihan dan penandatanganan perjanjian kerja UPT pelatihan pertanian di Depok, Jawa Barat. (5/11/3018)

Pengembangan standarisasi dan sertifikasi profesi bidang pertanian menurut Momon sesuai dengan arahan Pesiden Jokowi bahwa tahun 2019 adalah tahun pembangunan SDM berbasis kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan vokasi. "Mensosialisasikan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan standarisasi dan sertifikasi profesi kepada satu UPT lingkup BPPSDMP. Nantinyan juga melibatkan perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, serta lembaga sertifikasi profesi", ujarnya.

Untuk mempercepat mewujudkan SDM berbasis kompetensi tidak mungkin hanya dilakukan bersama-sama pemerintah saja tetapi harus melibatkan perguruan tinggi juga melibatkan dunia usaha yang ada. "Mengenai kontrak kerja BPPSDMP dengan semua Kepala UPT pelatihan terkait dengan kinerja yang akan dievaluasi setiap enam bulan sekali. Kalau tidak mencapai target, ya kita akan beri panismen dan yang paling berat dia diminta mengundurkan diri atau apa dikembalikan ke jabatan fungsional Tetapi kalau memang baik, kita kasih reword, dengan harapan akan meningkatkan kinerja balai pelatihan terutama dalam menyelenggarakan diklat teknis maupun fungsional", tegas Momon.

Momon menambahkan terkait P4S penumbuhan pusat pelatihan pertanian dan pedesaan swadaya, hubungan dan dukungannya harus lebih diperkuat. Sedangkan untuk lulusan Polbangtan selain mendapat ijasah kelulusan, diharapkan juga mendapatkan sertifikasi keahlian sehingga akan memudahkan saat bekerja.

Sebagai contoh Diploma 4, proses pembelajarannya setiap semester harus berorientasi pada kompetensi keahlian. Kompetensi keahlian harus bisa disertifikasi oleh sertifikat industri atau sertifikat kompetensi yang nanti akan dikerjasamakan dengan pusat pelatihan. "Tapi di akhir kegiatan dia tetap memiliki sertifikat kompetensi dengan program studinya contoh misalnya program studi peternakan, dan lulusannya program studi pertenakan mempunya sertifikat misalnya kemampuan (Juleha) juru sembelih halal, sertifikat paramedik, sertifikat iseminator, yang nantinya bisa dia punya sertifikat pemeriksa kebuntingan, yang nantinya digunakan di dunia industri dunia usaha maupun dunia kerja", tambah Momon. SY