Contract Farming Petani dengan Pengelola Packing House BBPP Lembang

udin abay | Selasa, 21 Mei 2019 , 15:08:00 WIB

Swadayaonline.com - Manajemen Packing House yang outputnya adalah Contract Farming, merupakan materi baru di Pelatihan Teknis Agribisnis Sayuran dengan Onsite Training Model mulai dari Angkatan 51 ini. Ini untuk melindungi hasil tani para petani peserta pelatihan agar terjamin pemasarannya, baik itu hasil panen saat praktik pelatihan, maupun setelah proses pelatihan selesai.

Menjadi tugas Pengelola Packing House, dalam hal ini Lembang Agribusiness Incubation Center (LAIC) yang akan menerima produk petani dan memasarkannya ke pasar modern, hotel, restaurant, dan katering (horeka) dan merintis ekspor. Materi disampaikan oleh Widyaiswara BBPP Lembang sekaligus Counterpart Kerjasama BBPP Lembang dan Taiwan Technical Mission (TTM), Yeyep Dintan, Selasa (21/05/2019). Mengawali penjelasan, disampaikannya, “Pelatihan sebagai umpan agar setelah pelatihan produktivitas peserta pelatihan meningkat.

Begitu juga pada Pelatihan OTM ini, petani akan meningkat pendapatan dan kesejahteraannya bila sudah melalukan budidaya dengan baik sesuai SOP. Pelatihan OTM ini mengajarkan budidaya tanaman yang lebih baik, memanfaatkan teknologi, dan ramah lingkungan”, jelas Yeyep dihadapan 30 peserta yang hadir. “Berbeda dengan pelatihan pada umumnya, karena pelatihan ini tidak berbatas waktu. Setelah proses berlatih selesai, kami tetap mendampingi hingga maksimal 1 tahun. Setelah itu kita akan terus bermitra melalui proses pemasaran sayuran dimana petani alumni pelatihan akan menjadi supplier ke LAIC sebagai Pengelola Packing House”, ungkap Yeyep.

Dijelaskan tentang Pengelolaan Produk Hortikultura di Ruang Pengemasan (Packing House). Mulai dari penerimaan produk, penanganan produk, pengemasan dan pelabelan, dan penyimpanan produk akhir. “Penanganan pascapanen yang baik merupakan langkah strategis yang akan menjadikan produk hortikultura bermutu dan aman dikonsumsi”, jelas Yeyep. Akhir sesi 2, dijelaskan tentang Contract Farming yang akan dibuat sebagai perjanjian antara Kelompok Tani Motekar dan LAIC.

Contract Farming meliputi jenis komoditas, jumlah komoditas, tanggal tanam, tanggal panen, produksi, dan harga jual. Contract Farming juga memuat klausul bahwa hasil panen kelompok akan dijua ke LAIC sebesar 70% dengan harga sesuai kesepakatan seminggu sebelum panen, dimana 30% nya bisa dijual petani ke pasar lain. Perjanjian ini akan ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani, Direktur LAIC, dan Penyuluh Pertanian sebagai bentuk legalitas perjanjian. SY/CHE