Kaji Ulang SKKNI Kelapa Sawit Berkelanjutan, Kementan Susun Standar Kompetensi Profesi Manajerial

udin abay | Rabu, 22 Mei 2019 , 23:51:00 WIB

Swadayaonline.com - Kelapa Sawit merupakan salah satu komoditas penting perkebunan di Indonesia yang dapat menghasilkan devisa negara dengan nilai ekspor tinggi dan berperan penting dalam sektor dunia usaha dan industri serta meningkatkan kesejahteraan petani dengan menyerap tenaga kerja yang besar.

Hal ini perlu disikapi dengan lebih mendayagunakan sumberdaya yang ada untuk peningkatan produksi dan produktivitas kelapa sawit khususnya melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia yang terlibat. Untuk itu maka diperlukan pendekatan standardisasi kompetensi sumber daya manusia pertanian agar tenaga kerja dapat diakui baik di tingkat Nasional maupun Internasional.

Sampai saat ini tenaga kerja sektor pertanian 38,7 juta jiwa dan sekitar 7,95 juta atau 24 % pada bidang perkebunan diantaranya perkebunan kelapa sawit. Tenaga kerja bidang perkebunan telah disertifikasi sekitar 0,04%. Tenaga kerja sektor pertanian termasuk bidang perkebunan kelapa sawit, meliputi profesi manajerial dan teknis/ budidaya.

SKKNI Bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang telah tersusun saat ini adalah standar kompetensi untuk profesi manajerial, sedangkan kebutuhan Du/Di saat ini selain standar kompetensi profesi manjerial juga dibutuhkan Standar kompetensi profesi teknis/ budidaya. Dengan demikian perlu dilakukan kaji ulang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya telah tersusun.

SKKNI yang telah tersusun sebelumnya dan perlu dilakukan kaji ulang adalah SKKNI Subbidang Asisten Kebun Kelapa Sawit, SKKNI Subbidang Asisten Kepala Kebun Kelapa Sawit, SKKNI Jabatan Kerja Manajer Kebun Kelapa Sawit, dan SKKNI Jabatan Kerja Mandor Kebun Kelapa Sawit.

Kaji ulang SKKNI Bidang Perkebunan Kelapa sawit dimaksudkan untuk perbaikan dan pengembangan berkelanjutan terhadap SKKNI Bidang Perkebunan Kelapa sawit yang telah tersusun agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan persyaratan pekerjaan. Pada kegiatan ini Kementerian Pertanian melalui Pusat Pelatihan Pertanian, BPPSDMP bersama – sama stakeholder terkait dari unsur pemerintah, pakar perkebunan kelapa sawit, perguruan tinggi maupun praktisi perkebunan kelapa sawit akan dilaksanakan kegiatan konvensi dalam rangka mencapai konsensus masyarakat sektor profesi tentang Kaji Ulang RSKKNI menjadi SKKNI Bidang Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Dimana, sebelumnya telah dilakukan verifikasi Eksternal terhadap Draft Kaji Ulang RSKKNI Bidang Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan hasil Pra Konvensi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. SY/PTO