CropLife Bersama Pemerintah Akan Perangi Pestisida Palsu dan Ilegal

udin abay | Rabu, 08 November 2017 , 13:47:00 WIB

Swadayaonline.com - Pemalsuan dan legalisasi produk pertanian masih menjadi pekerjaan rumah bagi industri sektor industri termasuk sektor pertanian. menurut data survey Insight Asia bahwa 26% petani pernah membeli produk perlindungan tanaman atau pestisida palsu dari toko-toko pertanian tingkat desa. Padahal, lebih dari 67% petani sudah mempunyai pengetahuan mengenai informasi pestisida palsu dan ilegal.

Ali Indrawan dari Insight Asia mengungkapkan dari data survey wawancara yang dilakukan, presentase informasi keberadaan pestisida palsu dan ilegal sangat kecil, bahkan data di kepolisian hanya 10% saja, sementara petani dan PPL rerata hanya 30% dan BP3 serta Bea Cukai mencapai angka 60%. Menurutnya petani yang memakai produk palsu baru menyadari ketika melakukan aplikasi pada tanamannya.

“Banyak produk palsu, pestisida palsu yang sangat merugikan petan yang. dampaknya dapat merugikan produktivitas, kesehatan dan lingkungan,” ujar Direktur Eksekutif CropLife Indonesia, Agung Kurniawan pada acara Lokakarya Membangun Kemitraan Pestisida dengan Sektor Swasta dalam Penanggulangan Penyebaran Produk Perlindungan Tanaman di Hotel Putri Gunung, Lembang, Jawa Barat. (8/11/2017)

Menurutnya, CropLife Indonesia yang sejak berdiri telah mempunyai komitmen membantu memerangi pestisida palsu telah melakukan berbagai upaya mensosialisasikan pengetahuan tentang informasi mengenai produk palsu kepada petani. “Kita akan membangun kemitraan dan membantu pemerintah untuk memerangi produk palsu untuk mencapai swasembada pangan,” tambahnya.

Agung menambahkan, CropLife bersama Kementerian Pertanian dan produsen harus bersama-sama mensosialisasikan dan mengedukasi mengenai pemakaian pestisida kepada petani agar pemakaian pestisida tidak berdampak negatif. "Karen yang dijual itu (Pestisida) racun, maka penggunaannya harus dilakukan dengan bijaksana sehingga memberi manfaat meningkatkan produks karena kalau digunakan berlebihan tentu akan ada dampak negatif. Peran dan tanggungjawab kita bersama untuk memberikan informasi yang benar kepada petani agar penggunaan pestisida benar-benar bermanfaat,” tegasnya.

Sementara itu, Direktorat Pengawasan Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Karmila Ginting mengatakan pestisida palsu merupakan musuh bersama yang harus diperangi bersama dengan melibatkan lintas sektor baik kementerian maupun stakeholder. Langkah nyata yang telah dilakukan pemerintah saat ini melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada distributor, pengecer dan petani untuk bisa mengetahui produk pestisida palsu.

“Di lapangan banyak sekali aduan adanya produk pestisida palsu, dan yang paling banyak daerah pulau Jawa. Maka kalau pestisida yang beredar dan tidak sesuai dengan komposisi, maka produsennya akan kita berikan teguran. Bahkan ada beberapa yang sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk diproses, karena memang sangat merugikan petani,” ujar Karmila.

AKBP Sugeng Irianto, dari Bareskrim Polri dalam diskusi “Sinergi Pemerintah dan Sektor Swasta dalam Memerangi dan Menanggulangi Peredaran Produk Pestisida Palsu dan Ilegal” mengungkapkan bahwa sudah puluhan kasus pestisida palsu yang sudah diungkap oleh kepolisian bahkan sudah sampai pengadilan. Namun dirinya merasa kecewa karena vonis yang ditetapkan para tersangka tidak sampai hukuman maksimal yaitu 5 tahun penjara.

Dalam menindak produk palsu tersebut menurutnya, kepolisian menggunakan UU No.12 tahun 1992 tentang sistem budidadaya tanaman dan UU No.8 tahun 1992 tentang perlindungan konsumen. “Modus yang mereka lakukan biasanya perusahaan yang sudah memiliki izin produksi produknya yang legal, tetapi juga memproduksi produk perusahaan lain yang snagat laku di pasaran. Sehinga produk tersebut ilegal karena tanpa izin produksi produk yang belum terdaftar, tanpa memenuhi standar mutu dan tanpa uji mutu,” tegas Sugeng. SY