BPPSDMP Kementan Lakukan Penguatan, Pembentukan Kelembagaan dan Korporasi Ekonomi Petani

udin abay | Jum'at, 08 Desember 2017 , 12:02:00 WIB

SWadayaonline.com - Orientasi pembangunan pertanian di Indonesia saat ini berdasarkan pada sistem agribisnis, dimana peranan kelembagaan petani sangat menentukan keberhasilan pembangunan pertanian. Kelembagaan petani di pedesaan berkontribusi dalam akselerasi pengembangan sosial ekonomi petani, aksesibilitas pada informasi pertanian, aksesibilitas pada modal, infrastruktur, pasar, dan adopsi pertanian.

Seperti di ketahui, kondisi petani saat ini hanya memliki luas lahan sekitar 0.4 hektar, pendidikan hampir 65-70 persen lulus SD, pengetahuan terkait IPTEK belum optimal, modal rendah. “Kondisi ini kalau petani bermain usaha tani sendiri, tidak akan mampu. Maka kementan mempunyai kebijakan menumbuh kembangkan pelaku utama yaitu kelembagaan petani ada kelembagaan ekonomi petani,” ujar Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Momon Rusmono pada acara Penguatan Kelembagaan Ekonomi Petani, di Hotel Permata, Bogor. (7/12/2018)

Sesuai Undang-Undang No. 16 tahun 2006 dan Undang-Undang  No. 19 tahun 2013, menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah ber[eran memfasilitasi dan memberdayakan petani melalui kelembagaan petani seperti Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok tani (Gapoktan) agar tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang kuat dan mandiri dalam bentuk kelembagaan ekonomi petani atau Badan Usaha Milik Petani (BUMP) yang berbadan hokum seperti Koperasi tani dan Perseroan Terbatas (PT) bidang pertanian yang di kelola petani.

Menurut Momon Rusmono, Kementan melalui BPPSDMP akan memperkuat Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) tersebut yang akan dilakukan oleh penyuluh pertanian. “Kalau Kelembagaan KETnya sudah kuat,  maka akan ditingkatkan menjadi korporasi ekonomi petani. Dengan korporasi tersebut, KET bisa bekerjasama dengan swasta dan BUMN. Sehingga bisa nantinya bisa mensejahterakan petani,” ujarnya.

Inti kelembagaan dimana petani sebagai pelaku utama, menurutnya lebih menekankan pada proses pembelajaran, sebagai wahana kerjasama, peningkatan produksi mulai dari sarana dan prasarana, budidaya, pascapanen sampai pemasaran. Kelembagaan ekonomi yang akan di tumbuh kembangkan dalam bentuk kawasan atau gapoktan. Keuntungan sistem kelembagaan ekonomi petani akan dapat mengefisiensikan mulai pembiayaan pengelolaan, proses penumbuhannnya biss dikawal sehingga kalau ada serangan penyakit akan mudah diatasi dan di deteksi, saat panen lebih efisien dengan combanine harvester, mutunya lebih baik, kuantitas lebih tinggi, dan harganya juga lebih baik.

“Orientasi penguatan KEP utamanya, penyuluh harus  mampu memfasilitasi sumber sarana produksi pertania, permodalan, dan kemitraan dengan pasar. Kalau ini terbentuk dengan informasi terjalin, produk yang dihasilkan petani akan terjual dengan baik. Dengan itu hasil keuntungan KEP akan kembali ke petani. Jadi keuntungan KEP yaitu petani jual produsk dengan layak, keuntungan akan kembali ke petani. Dan saham KEP harus 100% dikelola dan dimiliki petani,” tegas Momon.

Tahun 2018 pemerintah akan uji coba KEP 50 di titik, di 50 Kabupaten serta menumbuh kembangkan 400 Kelompok Usaha Bersama (KUB) untuk pemuda tanai dan wanita tani. Sedangkan korporasi petani akan uji coba di 9 Kabupaten di Jawa Barat. Dukungan pembentukan dan penguatan 50 KEP tersebut mulai dari fasilitas pembentukan KEP, proses badan hukum, pelatihan pengeloaan, pelatihan dan pembelajaran dan pengawalan yang melibatkan UPT penyuluhan dan pendidikan. Agar proses tersebut berjalan sesuai harapan, pemerintah juga. SY