Bimtek Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani Bagi Pengelola Gapoktan

udin abay | Rabu, 07 Maret 2018 , 12:45:00 WIB

Swadayaonline.com - Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Momon Rusmono mencanangkan program gerakan pemberdayaan petani terpadu melalui penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan serta regenerasi petani. "Program aksi ini diharapkan dapat mendorong tercapainya target-target pembangunan pertanian," tegasnya saat membuka Binbingan Teknis Pertumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani Bagi Pengelola Gapoktan di Sheo Resort Hotel Bandung. (7/3/2018)

Kementerian Pertanian telah menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang merupakan penjabaran dari Renstra Kementerian Pertanian tahun 2015-2019. Indikator Kinerja Utama untuk Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian telah ditetapkan, yaitu umlah kelembagaan petani yang menerapkan sistem pertanian terpadu sebanyak 34.443 poktan;, jumlah kelembagaan petani yang meningkat kapasitasnya sebanyak 120.000 poktan; dan jumlah kelembagaan petani yang menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) berbentuk BUMP atau berkekuatan hukum tetap sebanyak 50 unit.

Dalam rangka pencapaian target IKU tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah menyusun pedoman penerapan sistem pertanian terpadu, menyusun pedoman penilaian kelas kemampuan kelompok tani; dan menyusun pedoman pembentukan dan pengelolaan BUMP.

Penerapan sistem pertanian terpadu menjadi keniscayaan pada kondisi dan kendala biofisik yang harus diantisipasi dan ditanggulangi. Sistem pertanian terpadu merupakan suatu sistem pengelolaan sumber daya hayati yang mencakup tanaman, ternak, dan/atau ikan secara terpadu pada suatu areal atau kawasan pertanian tertentu, yang didasarkan pada prinsip penggunaan input eksternal yang rendah melalui daur-ulang biologis (biological recycling) antara usahatani tanaman, ternak dan/atau ikan; di mana usahatani tanaman memberikan hasil samping berupa pakan bagi usahatani ternak dan ikan, dan sebaliknya usahatani ternak dan ikan memberikan hasil samping berupa pupuk bagi usahatani tanaman.

Sementara itu, kondisi poktan sebagai wadah dari pelaku utama pertanian, kondisinya dari tahun ke tahun dapat dikatakan belum mengalami perkembangan seperti yang diharapkan. Sebagian besar kelas poktan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Untuk itu, diperlukan pembinaan dan pemberdayaan lebih intensif terhadap poktan yang dapat membentuk poktan yang berjiwa kewirausahaan, mandiri, mempunyai sistem organisasi manajerial yang berbasis bisnis komersial berazas kegotongroyongan, dan berwawasan lingkungan.

Saat ini, jumlah poktan di Indonesia sebanyak 576.897 poktan, yang terdiri dari 268.546 poktan kelas pemula, 123.260 poktan kelas lanjut, 21.919 poktan kelas madya, dan 2.260 poktan kelas utama (Data Simluhtan per 28 Februari 2018). Sedangkan sebanyak 160.914 poktan sisanya masih belum diketahui kelas kemampuannya. Diharapkan, dengan semakin tinggi kelas kemampuan poktan, maka poktan tersebut setidaknya telah menerapkan pengelolaan tanaman terpadu, hara terpadu, hama terpadu, kelembaban tanah terpadu, ternak terpadu, dan limbah terpadu yang mencerminkan penerapan sistem pertanian terpadu dalam usahataninya.
Dengan target IKU seperti yang telah saya kemukakan, maka harus ada kerja keras dari semua pihak untuk meningkatkan jumlah kelembagaan petani yang meningkat kapasitasnya.

Semakin banyak kelembagaan petani yang mempunyai kelas kemampuan tinggi (madya dan utama), maka akan semakin banyak kelembagaan petani yang dapat didorong untuk menumbuhkan kelembagaan ekonomi petani (BUMP).
Saat ini jumlah KEP dalam bentuk koperasi dan PT hanya 1,08% dibandingkan jumlah poktan yang ada. Dengan ditumbuhkannya KEP (BUMP) diharapkan petani dapat dengan mudah menjangkau sistem pembiayaan perbankan, karena usaha pertanian sudah dikelola layaknya korporasi profesional dengan menerapkan manajemen dan mekanisasi pertanian, mulai dari produksi, pengelolaan pasca panen, sampai distribusi dan pemasaran (hulu-hilir).

Diharapkan meningkatnya kemampuan KEP menjadikan skala usaha lebih menguntungkan, lebih efisien dan mempunyai posisi tawar yang kuat, serta meningkatnya jaringan kemitraan agribisnis dengan pelaku usaha lainnya dalam memanfaatkan peluang usaha dan memenuhi permintaan pasar yang lebih luas. Penguatan KEP membutuhkan pendampingan dan sinergi dari berbagai pihak, seperti sinergi dengan program desa, fasilitasi permodalan dari perbankan, kemitraan usaha dan lainnya. KEP diharapkan dapat menjadi titik temu yang dapat menghubungkan pelaku usaha dalam menetapkan: harga, dukungan sarana produksi, dan pengembangan usaha. SY/HMS