Peningkatan Kompetensi Penyuluh Pertanian Provinsi Bali Melalui Pelatihan Fungsional

udin abay | Selasa, 29 November 2022 , 07:38:00 WIB

Swadayaonline.com - Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, maka peran penyuluh pertanian menjadi strategis dalam memfasilitasi proses pemberdayaan pertanian. Oleh karena itu peningkatan kemampuan penyuluh pertanian menjadi sangat penting dan harus terus ditingkatkan. 

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi mengingatkan bahwa pertanian membutuhkan sosok penyuluh yang pintar, gesit, dan cerdas, karena problem sektor ini makin kompleks.  “Jadilah penyuluh yang luar biasa karena tugas penyuluh dalam peningkatan produksi bukan tugas yang biasa” ujar Dedi Nursyamsi

Salah satu strategi peningkatan kompetensi kerja penyuluh pertanian  adalah melalui Pelatihan Dasar Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Provinsi Bali yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali bekerjasama dengan Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan.

Pelaksanaan pelatihan selama 21 hari mulai tanggal 31 Oktober  sampai dengan 20 November  2022 di Kampus I UPTD Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia BKPSDM Provinsi Bali dan diikuti oleh 42  orang penyuluh dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali (7 orang); Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan (10 orang); Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung  (1 orang); Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Gianyar (2 orang); Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung (7 orang); Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangli (14 orang);  dan Dinas Pertanian, Pangan dan perikanan Kabupaten Karangasem  (1 orang). 

Kegiatan praktek Peserta Pelatihan menggunakan sistem On Job Training (OJT) di wilayah binaan para peserta masing-masing. Selama tujuh hari di lapangan, mereka melakukan kegiatan-kegiatan seperti mengaplikasikan materi identifikasi potensi wilayah (IPW) dan agroekosistem, membuat programa penyuluhan pertanian, Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan (RKTP), menyiapkan bahan penyuluhan dan melaksanakan penyuluhan pertanian dilanjutkan dengan evaluasi penyuluhan dan penilaian kelas kelompok.

Selesai kegiatan praktek lapang/ OJT peserta mengumpulkan laporan hasil kegiatan OJT yang sebelumnya telah dikonsultasikan dengan pembimbing baik pembimbing selaku mentor maupun pembimbing selaku coach. Selain wajib mengumpulkan laporan OJT, semua peserta juga wajib mengikuti uji kompetensi. JKS/YNI