Dilokasi KostraTani, Pusluhtan Dorong Daerah Kembangkan Kelembagaan Ekonomi Petani

udin abay | Sabtu, 29 Februari 2020 , 18:21:00 WIB

Swadayaonline.com - Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani [KEP] menjadi fokus perhatian Kementerian Pertanian RI khususnya Pusat Penyuluhan Pertanian [Pusluhtan BPPSDMP] mendukung Komando Strategis Pembangunan Pertanian [KostraTani]. Tujuannya, merealisasikan target 2,5 juta petani milenial hingga 2024 di era pemerintahan seperti diinstruksikan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo [SYL] selaku penggagas KostraTani.

"KEP menjadi target utama KostraTani, yang bertujuan mendorong petani menguasai sektor pertanian dari hulu ke hilir, dengan meningkatkan skala ekonomi dan posisi tawar petani, efisiensi usaha, dengan memberi peluang bagi Poktan/Gapoktan sebagai produsen utama bahan pangan mendapatkan laba setimpal dari kegiatan usaha taninya," kata Kepala Pusluhtan BPPSDMP, Leli Nuryati di Surabaya saat membuka kegiatan Bimtek KEP dan Verval Simluhtan mewakili Kepala BPPSDMP Prof Dedi Nursyamsi di Surabaya, belum lama ini.

Menurutnya, KEP merupakan salah satu terobosan pengembangan penyuluhan pertanian sesuai tuntutan pasar dengan aneka metode pemberdayaan, selaras dengan target KostraTani yang digagas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo [SYL] untuk revitalisasi peran Balai Penyuluhan Pertanian [BPP] sebagai pusat data dan informasi, pusat gerakan, pembangunan pertanian, pusat pembelajaran plus pusat konsultasi agribisnis, dan pusat pengembangan jejaring dan kemitraan.

"Dengan model KEP ini diharapkan diperoleh alternatif pemberdayaan petani untuk mengembangkan usaha secara profesional dari hulu ke hilir atau on farm dan off farm," kata Leli Nuryati pada kegiatan 'Bimbingan Teknis KEP/Korporasi Petani bagi Petugas Pendamping di Lokasi KostraTani serta Konsolidasi Tim Verifikasi dan Validasi Data Simluhtan Pusat dan Provinsi di Surabaya.

Agribisnis menjadi orientasi pembangunan pertanian nasional saat ini, karena kelembagaan petani di pedesaan kontribusinya sangat vital dalam akselerasi pengembangan sosial ekonomi, aksesibilitas pada informasi pertanian dan modal, pengembangan infrastruktur, pasar, dan adopsi pertanian.

"Hal itu sesuai dengan amanat UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No 19/2013 bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan KEP termasuk di kawasan perkebunan," kata Leli Nuryati didampingi Kabid Penyelenggaraan Penyuluhan - Pusluhtan, I Wayan Ediana.

Tampak hadir Kasubbid Kelembagaan Petani, Yoyon Haryanto, Kasubbid Informasi dan Materi Penyuluhan, Septalina Pradini serta sejumlah fungsional penyuluh Kementan di antaranya Inang Sariyati, Suwarna dan Susi Deliana. SY/LNE