Dorong Peningkatan Ekspor dan Program Grasida, Kementan Dukung Kopi Ber-SNI

udin abay | Minggu, 08 Maret 2020 , 11:22:00 WIB

Swadayaonline.com - Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kopi dalam negeri. Hal tersebut diungkapkan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kementan, Dedi Junaedi pada Festival Kopi ber-SNI di Thamrin 10 Food and Park Jakarta, sekaligus menyambut Hari Kopi Nasional tanggal 11 Maret yang akan dilaksanakan di Kementerian Pertanian. (8/3/2020)

Dedi Junaedi mengatakan, program sertifikasi sejalan dengan program Kementan, yaitu membangun pertanian maju, mendiri dan modern terutama untuk pengembangan komoditas kopi nasional, juga sejalan dengan program Grasida (gerakan peningkatan produktivitas, nilai tambah, daya saing). Kementan akan terus bekerja sama dengan Dewan Kopi Indonesia (Dekopi) dan BSN untuk membangun kopi yang berdaya saing dan bermutu internasional", tambahnya.

Dalam hal pengembangan dan produksi kopi Indonesia, saat ini melibatkan1,7 juta petani yang 90 persen diproduksi petani pekebun dengan luas lahan kopi sekitar 1,2 juta hektar dengan produksi 7.200 ribu ton/tahun. Potensi lahan tersebut masih terkendala dengan produktivitas yang masih berkisar 0,77 ton/hektar/tahun. Sedangkan konsumsi kopi Indonesia masih sekitar 1,7-1,8 kg/kapita/tahun. 

Dewan Kopi Nasional, Anton Apriyantono mengatakan sangat mendorong kopi ber-SNI, karena kualitas kopi menurutnya bukan hanya ditentukan jenis kopinya, tapi juga bagaimana kopi tersebut dapat diproduksi secara konsisten. "Jadi fokus kami adalah bagaimana ini diproduksi dengan konsisten, jika tidak, maka mutunya akan bervariasi dan ini akan ditolak oleh pasar dan akan terus mengdorong masalah perkobian dari hulu hingga ke hilir untuk menerapkan SNI," ujarnya.

Anton menjelaskan akan mengarahkan produk kopi yang sudah ber-IG juga ber SNI, dan itu suatu tantangan. "Boleh ber-IG, tapi bagaimana konsistensi produksinya, apakah bisa menjaga kemurniannya. Dengan SNI konsistensi bisa terjaga dan memenuhi standar. Memang tidak sedikit konsumen belum menyadari pentingnya sebuah standar dan konsistensi, bahka mereka lebih mengetahui IG atau spesialty, maka hari ini kita sosialisasi tentang SNI, Karena suatu standar yang harus dipenuhi", tegasnya.

Kepala BSN, Bambang Prasetya mengatakan, BSN sudah menetapkan enam SNI mengenai kopi diantaranya SNI 01-3542-2004 Kopi bubuk; SNI 2907:2008 Biji Kopi; SNI 7708:2011 Kopi gula krimer dalam kemasan SNI 2983:2014 Kopi Instan SNI 4314:2018 Minuman kopi dalam kemasan, serta SNI 8773:2019 Kopi Premiks, keenam SNI tersebut satu di antaranya merupakan SNI wajib yakni SNI 2983:2014 Kopi Instan. 

"Saat ini jumlah industri penerap SNI Kopi Instan berjumlah 41 industri dan akan medorong industri lainnya yang belum menerapkan SNI. Dengan menerapkan SNI dapat menjamin kualitas dan mutu kopi Indonesia yang pada akhirnya dapat bersaing di kancah internasional", tambahnya. SY