Standar Kebun Induk Tingkatkan Benih Unggul Kopi

udin abay | Selasa, 03 Agustus 2021 , 23:56:00 WIB

Swadayaonline.com - Benar, benih yang baik akan menghasilkan tanaman yang baik. Menanggapi hal tersebut maka Kementerian Pertanian (Kementan) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) melalui Direktorat Perbenihan membuat standar kebun benih induk, termasuk pada benih kopi.

Hal ini penting agar benih yang beredar dimasyarakat dapat dibudidayakan secara maksimal yang didukung dengan pola good agriculture practices (GAP). Seperti diketahui, pentingnya standar kebun induk, dalam hal ini benih kepi sangat penting mengingat tidak sedikit lahan kopi yang harus diremajakan dan ada beberapa tempat pengembangan areal kopi. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas dn kuantitas biji kopi.

Sebab harus diakui bahwa permintaan kopi baik didalam ataupun luar negeri masih cukup tinggi, meskipun ditengah pandemi. Artinya, ketersediaan varietas unggul di sentra perkebunan kunci utama keberlanjutan perkebunan kopi di Indonesia. Telah ada upaya untuk membangun kebun sumber benih. Sayangnya tidak semua kebun yang ada sesuai dengan standar yang berlaku. Namun, standar pembangunan kebun induk tidak sama dengan kebun produksi.

Hal ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No 88 Tahun 2017. Pada tahun pertama merupakan tahap persiapan lahan, tahun kedua penyiapan bibit pada awal tahun dan tahun berikutnya pemeliharaan. Namun di lapangan Shaleh mengakui, masih adanya yang keliru dalam membangun kebun induk kopi.

“Persiapan lahan seharusnya tidak dilakukan bersamaan dengan tanamnya untuk menghindari tingkat kegagalan yang tinggi,“ ungkap Direktur Perbenihan Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Shaleh Muchtar saat mengunjungi Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP), Sumatera Utara (Sumut).  

Selain itu, Shaleh menjelaskan, benih untuk kebun induk idealnya berasal dari kebun milik pemulia yang harganya tidak dapat disamakan dengan benih sebar. Sementara itu pemeliharaan untuk kebun induk harus ekstra, sehingga membutuhkan pendanaan yang lebih besar dari kebun produksi.

Kepala BPTP Sumut Khadijah EL Ramija menambahkan, BPTP Sumut telah membudidayakan Kopi Sigarar Utang di KP Gurgur. Khadijah berharap agar KP Gurgur memiliki Kebun Induk Kopi sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian No 88 Tahun 2017.

Kopi merupakan komoditas perkebunan yang menjadi salah satu andalan mengisi kocek negara. Bahkan ekspornya terus meningkat. Selama 13 tahun terakhir (2008-2020) volume ekspor mengalami kenaikan dengan laju pertumbuhan rata-rata 4,5 persen/tahun. Sedang laju pertumbuhan 10 tahun terakhir 2,01 persen.

Volume ekspor tahun 2020 mencapai 379.354 ton dengan nilai US$ 821.937.000 , sedang impor volume 15.693 ton nilai US$ 36.365.545. Rata-rata laju volume impor kopi 44,35 persen. Laju pertumbuhan nilai ekspor kopi selama 2008-2020 turun 0,03 persen dibanding nilai impor kopi meningkat 33,87 persen. Produksi kopi Indonesia tahun 2020 angka sementara 753.491 ton dari luas areal 1.242. 748 hektare (ha) dengan produktivitas 806 kilogram (kg)/ha. Tahun 2019 angka tetap produksi 752.511 ton dengan luas areal 1.245.358 ha dan produktivitas 803 kg/ha. Produksi kopi Indonesia 72 persen robusta, 27 persen arabika dan 1 persen liberika. Humas Ditjenbun