Dudung Rahmat Ketua Baru PPUN Periode 2017-2022

udin abay | Jum'at, 28 April 2017 , 18:04:00 WIB

Swadayaonline.com - Perhimpunan Perternak Unggas Nusantara (PPUN) yang lahir Februari 2001 kembali melakukan Kongres ke-5 di Bogor dan menetapkan Dudung Rahmat sebagai ketua PPUN baru untuk kepengurusan periode 2017-2022. Reorganisasi kepengurusan dilakukan sesuai amanat AD/ART asosiasi sekaligus memperjuangkan nasib kesejahteraan peternak broiler mandiri dan mengembalikan kejayaan peternakan UMKM. (27/4/2017)

Pelantikan pengurus PPUN yang baru dilakukan oleh Direktur Pembibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Surachman yang mewakili Dirjen PKH. Dalam sambutannya, Dudung Rahmat akan meneruskan program PPUN untuk terus berjuang, menyatukan langkah dan nafas, menyamakan persepsi, menuju titik impian yaitu menuju membangkitkan peternakan rakyat dan memperjuangkan hak berbudidaya ayam di Indonesia yang berkeadilan.

"Kalau melihat kebelakang sangat miris dengan kebijakan yang ada, peternak susah mendapatkan DOC. Seharusnya ada keberpihakan pemerintah kepada peternak rakyat. Ada komunikasi antara pemerintah dan perusahaan swasta, sehingga ada keadilan yang bisa dicapai untuk kesejahteraan peternak rakyat," ujarnya. Pada acara tersebut juga di gelar diskusi dengan tema "Mengembalikan Kejayaan Peternak Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia".

Hadir sebagai pembicara Direktur Pembibitan dan Produksi Ternak, Dirjen PKH, Surachman dan Asisten  Deputi Perikanan dan Peternakan, Kementerian Koperasi, Devi Primayanti. Devi mengatakan bahwa peternak rakyat harua bersatu menjadi sebuah koperasi agar mudah bekerjasama dengan perusahaan besar agar mudah mendapatkan DOC. Selain itu menurutnya kalau peternak betsatu dalam satu kelompok besar akan meminimalkan kerugian, seperti bisa membeli pakan ternak dengan harga yang lebih murah karena membelinya dalam dalam skala besar/kelompok.

Sementara Surachman mengatakan bahwa sudah ada kebijakan pemerintah terkait ayam ras petelur yang telah direvisi melalui Permentan no.61/Permentan/pc.230/12/2016 tentang penyediaan, peredaran dan pengawasan  ayam ras bahwa proporsi DOC FS layer (98% pelaku usaha mandiri, koperasi dan peternak dan 2% pelaku usaha integrasi. SY