Kementan Siapkan Ayam Unggul untuk Enam Ribu Lebih RTM di Majalengka

udin abay | Jum'at, 25 Januari 2019 , 15:49:00 WIB

Swadayaonline.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera (Bekerja) menyalurkan bantuan berupa hewan ternak, tanaman perkebunan dan hortikultura kepada masyarakat kurang mampu di 15 kabupaten di Jawa Barat. Salah satu daerah yang mendapat bantuan adalah Kabupaten Majalengka. Di daerah ini terdapat 6.715 rumah tangga miskin (RTM) yang tersebar di empat kecamatan yakni Kecamatan Ligung, Maja, Palasah dan Kecamatan Sukahaji. Bentuk bantuan yang diberikan adalah hewan ternak berupa ayam kampung unggul berumur 0-4 minggu sebanyak 50 ekor per kepala keluarga.

Ayam tersebut dilengkapi dengan bantuan kandang, pakan, vaksin dan obat, serta pendamping dari desa, tim teknis dan petugas dinas setempat. Camat Ligung, Maman Komaruddin bersyukur masyarakatnya mendapatkan bantuan melalui Program Bekerja. Apalagi penerima bantuan di Kecamatan Ligung cukup besar yakni mencapai 1.832 kepala keluarga. "Tentunya kami mewakili masyarakat mengucapkan terimakasih atas bantuannya. Tugas kami selanjutnya adalah terus melakukan sosialisasi kepada penerima agar mereka amanah dalam memelihara ayam bantuan tersebut," ujar Maman usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Verifikasi RTM Penerima Bantuan Program Bekerja di Aula Kantor Bupati Majalengka, Kamis (24/1/2019).

Sementara Camat Palasah, Andik Sujarwo menyebutkan, bantuan ayam ini diyakini dapat mengentaskan kemiskinan karena sejalan dengan program pemerintah Kabupaten Majalengka. "Insya Allah dengan program ini, digabungkan dengan program-program yang sudah ada, saya yakin dalam dua sampai tiga tahun masalah kemiskinan di sini bisa diselesaikan," papar Andik.

Berdasarkan Rakernas Pembangunan Pertanian di Jakarta pada 14 Januari lalu, disebutkan beberapa kriteria yang harus dimiliki RTM untuk memeroleh bantuan Program Bekerja Kementan, diantaranya bekerja dibidang pertanian, memiliki lahan untuk kandang di sekitar tempat tinggal atau mengelompok, desa tidak sedang terjangkit wabah penyakit hewan, tidak sedang menerima bantuan serupa dari Kementan, tidak boleh menerima bantuan ternak lain, dan wajib memelihara ayam bantuan sesuai petunjuk tim pendamping. SY/HNSL